Perjalanan lahirnya Perda ini bukan tanpa rintangan. Pada periode sebelumnya, rancangan perda ini sempat ditolak oleh Gubernur Maluku. Namun situasi berubah setelah munculnya gelombang dukungan luas dari berbagai elemen, termasuk DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tokoh masyarakat, akademisi Universitas Pattimura, serta respons publik atas aksi pemusnahan sopi yang menuai kritik keras.
Melalui lobi politik strategis, dukungan legislatif daerah, serta kunjungan kerja komisi DPRD KKT ke Jakarta, naskah Perda akhirnya mendapat perhatian serius. Gubernur Maluku Henrik Lewerissa dan Wakil Gubernur memberikan lampu hijau sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya regulasi ini dalam menjawab kebutuhan lokal.
Edukasi Publik: Pilar Sukses Implementasi
Taborat menggarisbawahi bahwa sosialisasi dan edukasi publik menjadi langkah strategis berikutnya. Masyarakat harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengelola sopi sesuai regulasi yang ada.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus menyusun strategi komunikasi publik yang efektif, agar implementasi Perda tidak menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput. Hal-hal yang harus ditekankan meliputi:
Ketentuan hukum dalam produksi dan distribusi sopi
Sanksi tegas bagi pelanggaran aturan
Manfaat ekonomi dan budaya dari tata kelola yang sehat
“Kita tidak sekadar melegalkan minuman tradisional, tapi sedang merancang masa depan Tanimbar yang kuat secara budaya, ekonomi, dan hukum,” pungkasnya.
Kesimpulan: Legalisasi yang Mencerdaskan dan Memberdayakan
Perda Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah garis akhir, tetapi awal dari transformasi sopi sebagai aset budaya yang bernilai strategis. Keberhasilan regulasi ini terletak pada komitmen kolektif: penyempurnaan regulasi, penerbitan Pergub, serta sosialisasi massif.
Jika dikelola secara konsisten dan bertanggung jawab, legalisasi sopi akan menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, serta penggerak ekonomi daerah yang berkeadilan dan bermartabat.