“Jangan tunggu masalah muncul baru rame-rame. Dari awal harus ada pemberitahuan resmi ke daerah terdampak,” tegasnya.
Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Pilar Utama
Laipeni menekankan pentingnya penertiban administrasi perizinan dan keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Masyarakat punya hak untuk tahu siapa yang mengambil hasil laut di wilayahnya. Jangan ada praktik tertutup yang ujung-ujungnya menyusahkan rakyat kecil,” tegasnya.
Ancaman Praktik Ilegal: Ikan Hilang, Laut Rusak, Rakyat Merugi
Tak hanya soal izin, Laipeni juga menyinggung lemahnya pengawasan di lapangan. Ia mengingatkan bahwa tanpa penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, pencemaran laut, dan pelanggaran zona tangkap, maka laut hanya akan jadi ladang eksploitasi investor besar.
“Kalau laut terus dikeruk tanpa pengawasan, kita bukan hanya kehilangan ikan, tapi juga masa depan masyarakat pesisir. Semua proses harus patuh pada hukum dan regulasi,” pungkasnya.