berita

Istri Laporkan Suami karena Nikah Siri, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 2 Juni 2025 | 23:13 WIB
Istri Laporkan Suami karena Nikah Siri, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kusuma, menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Ancaman pidananya adalah 5 tahun untuk ayat (1), dan maksimal 7 tahun untuk ayat (2). Hari ini sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi, ada 4 saksi yang dipanggil termasuk pelapor,” singkat Agung.

Halaman:

Terkini