Meski demokrasi memberi ruang untuk kritik dan kontrol kekuasaan, usulan pemakzulan terhadap Gibran dinilai Pieter Zulkifli sebagai langkah sembrono yang membahayakan tatanan hukum dan demokrasi. Ia mendesak agar masyarakat dan elite politik tidak terjebak dalam narasi politik penuh kepentingan.
“Pemakzulan tanpa dasar hukum bukan koreksi demokrasi, tapi kudeta moral terhadap konstitusi,” tutup Pieter.