“Ketika tidak ada pelanggaran berat, tidak ada skandal besar, lalu tiba-tiba bicara pemakzulan, itu bukan demokrasi. Itu penggulingan konstitusi yang dikemas rapi,” tegasnya.
Ia mengimbau para elite politik dan lembaga negara untuk tidak terprovokasi dan tetap fokus menjaga stabilitas pemerintahan.
“Kita tidak butuh ketegangan yang dibuat-buat. Pemerintahan baru harus diberi ruang untuk bekerja, bukan diganggu dengan kepentingan kelompok tertentu yang tidak rela kalah,” ujar Pieter.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI yang diisi oleh empat jenderal purnawirawan—di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto—mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025.
Dalam surat itu, mereka menyoroti:
• Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres yang dianggap sarat konflik kepentingan,
• Dugaan keterlibatan Gibran dalam akun misterius “Fufufafa”,
• Laporan tahun 2022 yang mengaitkan relasi bisnis Gibran dan Kaesang.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti hukum kuat atau pelanggaran berat konstitusi yang bisa menjadi dasar sah untuk memakzulkan Gibran sebagai wakil presiden.