MAHATVA.ID – Polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang kembali memanas setelah Keputusan Mendagri 2025 menempatkan keempatnya ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Pemerintah Aceh menolak putusan tersebut.
Menanggapi kontroversi itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan (Polhukimpas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya kajian komprehensif—tidak sekadar melihat jarak geografis.
“Pulau‑pulau itu memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan Aceh Singkil. Namun penetapan wilayah tidak hanya ditentukan jarak; faktor sejarah, budaya, dan administrasi kolonial juga wajib dikaji,” ujar Yusril di Depok, Minggu (15/6/2025).
Mengapa Kajian Sejarah Penting?
Yusril mencontohkan Pulau Natuna yang secara letak lebih dekat ke Malaysia, tetapi secara historis tercatat sebagai bagian Kesultanan Riau–Lingga dan Hindia Belanda.
“Preseden Natuna menunjukkan kesejarahan bisa mengalahkan parameter geografis semata. Prinsip ini harus diterapkan pada sengketa empat pulau Aceh–Sumut,” jelas pakar hukum tata negara itu.
Proses Mediasi: Kemendagri Gelar Pertemuan 17 Juni
Kemendagri akan membuka kembali dokumen historis, peta Belanda, serta arsip administrasi Kesultanan Aceh dan Tapanuli.
Pertemuan 17 Juni 2025 di Jakarta akan mempertemukan tim teknis Aceh, Sumut, BIG, Bakamla, dan ahli batas wilayah.
Hasil kajian menjadi dasar revisi atau penguatan SK Mendagri No. 300.2.2‑2138/2025.
Sikap Pemerintah Aceh & Sumut
| Pihak | Tuntutan | Argumen Kunci |
|---|---|---|
| Pemprov Aceh | Pulau kembali ke Aceh Singkil | Dekat tradisi maritim Aceh, nelayan Singkil bergantung pada perairan pulau |
| Pemprov Sumut | SK Mendagri dipertahankan | Peta RTRW & lampiran UU No. 23/2014 menunjuk pulau masuk Tapanuli Tengah |
Yusril: “Pemerintah Akan Putuskan Secara Adil”
Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Mendagri, BIG, dan tokoh Aceh, termasuk Gubernur Aceh A. Muzakir Manaf. Ia meminta publik tidak terprovokasi.
“Kasus empat pulau ini Insya Allah selesai tanpa merugikan pihak mana pun. Putusan final akan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat pesisir, akses layanan publik, dan kepastian hukum investasi perikanan,” tegasnya.
Dampak Ekonomi & Strategi
Keempat pulau memiliki potensi perikanan, pariwisata bahari, serta posisi strategis ALKI I di Samudra Hindia.
Kepastian status akan memudahkan Bakamla mengoptimalkan pengawasan ilegal fishing dan memacu investasi budidaya laut.