berita

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh: Ini Alasan dan Dampaknya

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh: Ini Alasan dan Dampaknya

MAHATVA.ID  – Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) resmi berakhir. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil)—sah masuk ke dalam administrasi Pemerintah Aceh.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025). Rapat turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Mendagri Tito Karnavian—digelar saat Presiden berada dalam perjalanan dinas ke Rusia.

“Berdasarkan dokumen historis, peta kolonial, serta data teknis yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh,” tegas Prasetyo.

Mengapa Aceh? 3 Faktor Penentu

1. Dokumen Sejarah & Kolonial
   Arsip Hindia Belanda menunjukkan keempat pulau tercatat sebagai bagian Residentie Atjeh en Onderhorigheden.

2. Praktik Administratif
   Layanan publik—termasuk pemilihan legislatif 2019—menggunakan TPS Aceh Singkil.

3. Aspek Sosial‑Budaya
   Penduduk pesisir pulau bermukim di Kampung Pulau Banyak (Aceh Singkil) dan menggunakan bahasa Alas/Singkil.

Dampak Ekonomi & Keamanan

Perikanan & Wisata Bahari
  Potensi lobster, rumput laut, dan ekoturisme Pulau Panjang segera masuk RKPD Aceh Singkil 2026.
Pengawasan Maritim
  Bakamla & TNI AL menata ulang jalur patroli ALKI I untuk mencegah illegal fishing.
Dana Transfer Daerah
  Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepulauan ± Rp 45 miliar/tahun dialihkan ke Aceh.

Langkah Lanjutan

1. Kemendagri menerbitkan Kepmendagri revisi kode wilayah administrasi.
2. BIG & Bakamla memplot koordinat baru di peta dasar nasional.
3. Tim Teknis menyelesaikan penandaan batas laut antardaerah sebelum 30 September 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah Presiden tepat: “Keputusan final di tangan kepala negara mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi investasi pesisir.”

Dengan penetapan ini, sengketa puluhan tahun resmi berakhir, membuka jalan bagi Aceh dan Sumut berkolaborasi membangun sektor kelautan di Selat Malaka dan Samudra Hindia.

Terkini