MAHATVA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan status Keadaan Konflik Skala Kota terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Keputusan ini diumumkan dalam rapat resmi yang berlangsung di Ruang Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa malam, 17 Juni 2025.
Penetapan ini menjadi langkah strategis guna meredam eskalasi konflik sosial yang telah berlangsung hampir satu dekade.
“Persoalan bermula pada tahun 2016 ketika Pemkot Bogor menerbitkan izin pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, proyek ini mendapat penolakan dari sejumlah warga dan elemen masyarakat sekitar, yang menilai keberadaan masjid berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan ketertiban umum,” jelas Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Selasa malam (17/6).
Dedie melanjutkan, seiring meningkatnya penolakan dan kekhawatiran akan terganggunya keamanan, Pemkot Bogor memutuskan untuk membekukan izin pembangunan. Namun, pihak yayasan pengelola masjid menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pada 12 Agustus 2020, PTUN memutuskan bahwa pembangunan MIAH dapat dilanjutkan. Putusan ini diperkuat kembali pada 22 April 2021. Kendati secara hukum dibolehkan, situasi di lapangan justru semakin memanas, dengan maraknya aksi penolakan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Merespons situasi tersebut, Pemkot Bogor kembali membekukan izin pembangunan dan mengupayakan jalur damai melalui mediasi. Bahkan, Pemkot sempat menunjuk Pusat Mediasi Nasional untuk memfasilitasi dialog antara pihak yayasan dan masyarakat.
“Beberapa opsi solusi telah ditawarkan, seperti pemindahan lokasi masjid, pengelolaan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara bersama, hingga rencana pembelian lahan dan aset oleh Pemkot. Sayangnya, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil, dan ketegangan masih terus berlangsung,” tambahnya.
Atas dasar itu, Pemkot Bogor menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menetapkan situasi ini sebagai Keadaan Konflik Skala Kota.
“Konflik ini telah memenuhi unsur situasi sosial yang membahayakan keamanan, ketertiban umum, dan stabilitas sosial, sehingga perlu adanya intervensi pemerintah secara lebih intensif,” jelas Dedie.
Implikasi dari Penetapan Keputusan:
Penutupan Sementara Kawasan
Lokasi pembangunan MIAH di Jalan Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, ditutup untuk sementara waktu.Pembatasan Akses
Seluruh aktivitas masyarakat umum di area tersebut dilarang, kecuali dengan izin resmi dari Wali Kota.Fokus pada Upaya Damai
Penyelesaian konflik akan ditempuh melalui mediasi yang menekankan musyawarah untuk mufakat, dengan hasil yang bersifat mengikat semua pihak.
Dedie menegaskan bahwa keputusan ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penetapan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan. Penetapan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU 7/2012
- Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Peraturan Wali Kota Bogor terkait struktur organisasi dan penanganan konflik sosial
Keputusan ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Komandan Korem 061/Suryakancana, Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kajari Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Dandim 0606/Kota Bogor, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.