Penerimaan murid baru ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung No. 50 Tahun 2025, yang mengatur kuota jalur masuk sebagai berikut:
Jenjang SD: Domisili 70%, Afirmasi 15%, Mutasi maksimal 5%
Jenjang SMP: Domisili minimal 40%, Afirmasi 20%, Prestasi 25%, Mutasi 5%
Dengan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya mewujudkan pendidikan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menghapus stigma negatif pada penerimaan siswa baru setiap tahunnya.