berita

Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Keras Praktik Main Mata dalam Pelaksanaan SPMB 2025

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:24 WIB
Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Keras Praktik Main Mata dalam Pelaksanaan SPMB 2025

Penerimaan murid baru ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung No. 50 Tahun 2025, yang mengatur kuota jalur masuk sebagai berikut:

Jenjang SD: Domisili 70%, Afirmasi 15%, Mutasi maksimal 5%

Jenjang SMP: Domisili minimal 40%, Afirmasi 20%, Prestasi 25%, Mutasi 5%

Dengan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya mewujudkan pendidikan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menghapus stigma negatif pada penerimaan siswa baru setiap tahunnya.

Halaman:

Terkini