berita

Sengketa Warisan Leluhur di Pulau Sukler Gagal Diselesaikan Secara Adat

Selasa, 24 Juni 2025 | 22:53 WIB
Sengketa Warisan Leluhur di Pulau Sukler Gagal Diselesaikan Secara Adat

Sementara itu, pihak Marga Watutmaan yang diwakili oleh Bori Watutmaan, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur adat secara sah, bahkan sebelumnya sempat membawa perkara ini ke kepolisian sebelum dikembalikan ke jalur adat.

“Saya lahir dari adat. Tapi kalau memang tak ada jalan di sini, maka kita lanjut ke pengadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa proses ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat sebelum memasuki ranah hukum positif.

Ketua Sidang: Jalur Hukum Formal Jadi Jalan Tengah

Melihat ketegangan yang tak kunjung mereda dan tidak adanya titik temu, Ketua Sidang Adat Wilzon Layan akhirnya menutup sidang dan mengusulkan penyelesaian melalui jalur hukum negara.

“Kami tidak ingin forum adat ini justru menimbulkan konflik fisik atau korban jiwa. Maka saya putuskan, sidang adat ini ditutup dan seluruh proses dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki,” ujar Wilzon.

Potret Konflik Agraria Adat di Tanimbar

Kasus Pulau Sukler adalah cerminan konflik agraria adat yang kompleks: di satu sisi ada sejarah dan warisan leluhur yang dijaga ketat oleh masyarakat adat, di sisi lain, ada kebutuhan akan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan mengikat secara hukum.

Kegagalan forum adat ini juga menyoroti lemahnya struktur lembaga adat lokal, minimnya transparansi, dan kurangnya koordinasi antar pemerintah desa, yang seharusnya menjadi jembatan antara adat dan negara.

Penutup: Sengketa Berlanjut, Hukum Negara Diuji

Kini, semua mata tertuju pada Pengadilan Negeri Saumlaki, tempat di mana kebenaran versi masing-masing pihak akan diuji berdasarkan bukti dan hukum positif. Putusan pengadilan nantinya diharapkan tak hanya menyelesaikan konflik dua marga, tetapi juga menjadi pelajaran penting tentang penguatan kelembagaan adat dan pentingnya prosedur hukum dalam menjaga keadilan sosial di wilayah adat.

Halaman:

Terkini