Sudah Kantongi Izin dari Tiga Instansi
Pelantikan tersebut dilakukan sebelum masa jabatan enam bulan berakhir, dan telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelantikan ini telah mendapatkan izin resmi dari tiga lembaga:
Gubernur Jawa Barat
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)
> “Langkah-langkah tersebut kami ambil supaya tidak melampaui ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rudy.
Masih Ada Jabatan Kosong di Eselon II
Rudy juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah jabatan eselon II yang kosong. Proses seleksi terbuka atau open bidding telah dilaksanakan dan kini menunggu izin resmi dari BKN.