berita

Kemendikdasmen: Seluruh Sekolah Wajib Selenggarakan TKA, Baik Negeri Maupun Swasta

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:23 WIB
Kemendikdasmen: Seluruh Sekolah Wajib Selenggarakan TKA, Baik Negeri Maupun Swasta

Kriteria sekolah pelaksana TKA:

1. Memiliki listrik, komputer, dan jaringan internet memadai.

2. Memiliki proktor dan teknisi berpengalaman.

"Kalau tidak dilaksanakan di sekolah sendiri karena keterbatasan fasilitas, maka bisa dilaksanakan di sekolah lain yang sudah siap,” ujarnya.

Asrijanty juga menegaskan bahwa status akreditasi sekolah tidak menjadi syarat wajib pelaksanaan TKA. Namun, untuk pengesahan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), sekolah yang belum terakreditasi wajib menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi.

“Sekolah belum terakreditasi tetap bisa melaksanakan TKA. Tapi untuk pengesahan SHTKA, mereka harus menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan bahwa setiap siswa di Indonesia, tanpa memandang latar belakang sekolahnya, memiliki akses yang adil untuk mengikuti TKA sebagai salah satu bentuk penguatan asesmen nasional.

“Jika sekolah tidak menyelenggarakan TKA, maka murid kehilangan peluang. Ini tidak adil,” kata Asrijanty.

Halaman:

Terkini