• 1 unit airsoft gun jenis pistol warna hitam
• 2 rekaman video yang viral di media sosial
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Saat ini, K.S. dan E.S. telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres Bogor
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang membawa atau menyalahgunakan senjata tanpa izin. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKBP Rio.