berita

Setu Gunung Putri Tak Terurus, Kades Desak Pemerintah Serius Atasi Ancaman Banjir

Jumat, 18 Juli 2025 | 18:28 WIB
Setu Gunung Putri Tak Terurus, Kades Desak Pemerintah Serius Atasi Ancaman Banjir

MAHATVA.ID – GUNUNG PUTRI

Kepala Desa (Kades) Gunung Putri, Daman Huri, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan Setu Gunung Putri yang berada di wilayahnya. Ia mengaku seperti “di-pingpong” antar instansi pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat, tanpa adanya tindak lanjut nyata meskipun kondisi setu semakin memprihatinkan.

“Komitmen kami jelas, menuntut agar aset negara ini diselamatkan. Setu Gunung Putri adalah aset yang berada di wilayah kami, milik Provinsi Jawa Barat dan Kementerian PUPR. Seharusnya dua instansi itu bertanggung jawab penuh,” ujar Daman Huri, Jumat (18/7/2025).

Usulan Serahkan Aset ke Pemkab Bogor

Daman Huri menegaskan, jika pemerintah provinsi atau pusat tidak mampu atau tidak serius mengelola Setu Gunung Putri, regulasi harus diubah. Ia mengusulkan agar aset seperti setu diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar bisa langsung dikelola dan dipelihara dengan dukungan subsidi anggaran dari provinsi.

“Menurut saya, harus ada regulasi baru yang memungkinkan aset seperti setu dikelola kabupaten. Karena Pemkab Bogor lebih dekat, lebih tahu kondisi lapangan, dan lebih cepat merespons,” ucapnya.

Pendangkalan Setu Picu Banjir, Penanganan Mandek

Pendangkalan Setu Gunung Putri kini berdampak serius, terutama saat musim hujan yang meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman sekitar. Namun, hingga kini, langkah konkret dari instansi terkait belum terlihat.

“Kami dilempar dari SDA ke Pemkab Bogor, dari Pemkab dilempar ke BSCC, dari BSCC dilempar lagi ke Rekomtek. Tahun 2023 kami bahkan sudah bersurat ke Kementerian PUPR, tapi tetap tidak ada kejelasan,” bebernya.

Soroti Ketimpangan Regulasi Aset Nasional

Daman Huri juga menyoroti ketimpangan regulasi nasional, di mana aset milik negara berada di wilayah kabupaten, namun pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan.

Halaman:

Terkini