berita

Sidak ke PT Kazama Ungkap Fakta Baru, Sangkut Paut AS Dipenjarakan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 01:18 WIB
Sidak ke PT Kazama Ungkap Fakta Baru, Sangkut Paut AS Dipenjarakan

SS Lapor ke Polda Jabar, Acang Suryana Dipenjara

Merasa ditipu oleh pihak penjual, SS melapor ke Polda Jawa Barat. Dalam proses hukum, PT FS menjadi saksi kunci, membawa dokumen PPJB, namun tidak pernah menunjukkan sertifikat asli atas lahan tersebut. Anehnya, dokumen PT FS juga tidak tercantum dalam surat resmi BPN kepada SS.

Meski bukti sertifikat tidak jelas, Pengadilan menjatuhkan vonis 3 tahun 2 bulan penjara kepada Acang Suryana atas dugaan penipuan.

Pasca-Vonis: Tak Ada Sertifikat Bertumpang Tindih

Setelah keluar dari penjara, Acang Suryana mencari keadilan dan fakta mencengangkan terkuak:

• SHM 141 atas nama Ny. Djaenarsih ternyata telah dibeli oleh Oknum dan dijual kepada SS pada 2022.

• SHM 4271 memang sudah dimiliki SS sejak 2014.

• SHM 122 atas nama Anton Salasa berada di area akses jalan, bukan pada bidang utama 4.500 m².

Artinya, tidak ada overlap sertifikat. Maka wajar jika publik kini mempertanyakan: atas dasar apa Acang Suryana divonis bersalah? Dan apa dasar BPN menolak permohonan SS?

Legalitas PT FS Dipertanyakan: Tak Punya Sertifikat Tapi Bisa Menjadi Saksi Kunci?

Fakta paling mencolok adalah bahwa PT FS tidak memiliki sertifikat sah atas bidang 4.500 m² yang disengketakan. Bahkan, tidak satu pun dari SHM yang disebutkan BPN (Ny. Djaenarsih, Anton Salasa, dan Darwin Candra) menjadi saksi di proses hukum.

Lalu mengapa PT FS dapat memengaruhi jalannya hukum hanya dengan PPJB yang masa berlakunya telah lewat dan belum ditingkatkan menjadi AJB maupun SHM?

Halaman:

Terkini