berita

33 Usaha di Puncak Bogor Langgar Aturan Lingkungan, Menteri LH Ultimatum Bongkar Sebelum Akhir Agustus

Minggu, 27 Juli 2025 | 22:23 WIB
33 Usaha di Puncak Bogor Langgar Aturan Lingkungan, Menteri LH Ultimatum Bongkar Sebelum Akhir Agustus

• PT Panorama Haruman Sentosa

• PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas)

• PT Pelangi Asset International

• PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP)

Kesepuluhnya telah menerima peringatan dan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak, sanksi tambahan akan dijatuhkan.

Contoh Kepatuhan: CV Mega Karya Nugraha Mulai Bongkar

Salah satu contoh kepatuhan datang dari CV Mega Karya Nugraha yang mengelola kawasan wisata di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Perusahaan ini telah mulai membongkar bangunan secara mandiri, termasuk delapan gazebo dan satu restoran, setelah menerima Sanksi Administratif Nomor 776 Tahun 2025. Operasional pun telah dihentikan sejak awal Juli.

Bobocabin Gunung Mas Disorot

Sidak juga menyoroti penginapan Bobocabin Gunung Mas yang masih beroperasi meski telah terkena sanksi. Menteri Hanif secara langsung menegur pihak pengelola dan menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pembongkaran tidak segera dilakukan.

“Kalau ini belum dibongkar, kami akan gunakan Pasal 114. Silakan saja, kita bertemu di pengadilan,” tegas Menteri Hanif.

Komitmen KLHK untuk Selamatkan Hulu DAS Ciliwung

Menteri Hanif menyatakan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memulihkan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang vital sebagai daerah resapan air, pengendali banjir Jabodetabek, dan kawasan konservasi.

Halaman:

Terkini