Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai langkah pihak Roy Suryo yang mengajukan gelar perkara khusus sebagai upaya mengulur proses penyidikan.
"Permintaan itu tidak berdasar dan kami duga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja," ucap Rivai, Kamis (24/7).