• Rabu, 21 Oktober 2026

Komisi XI DPR Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 12 Maret 2026 | 12:53 WIB
Komisi XI DPR Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua
Komisi XI DPR Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

JAKARTA, MAHATVA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XI DPR RI menyetujui lima nama untuk mengisi posisi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Posisi yang disepakati meliputi Ketua, Wakil Ketua, serta tiga Kepala Eksekutif OJK.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai rapat internal setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Misbakhun, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Komisi XI DPR.

“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat Komisi XI DPR setelah melalui proses fit and proper test terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK,” ujarnya.

Adapun lima nama yang disetujui untuk mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK adalah:

  • Ketua: Friderica Widyasari Dewi

  • Wakil Ketua: Hernawan Bekti Sasongko

  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi

  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD): Adi Budiarso

  • Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono

Selanjutnya, lima nama tersebut dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2026.

Sebelumnya, Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia telah mengirimkan 10 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR RI untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI.

Sepuluh nama tersebut merupakan hasil seleksi dari total 20 calon yang sebelumnya telah lolos seleksi administratif oleh panitia seleksi (pansel) ADK OJK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X