• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Bogor Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 10 Maret 2026 | 11:46 WIB
Polres Bogor Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Polres Bogor Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran 2026

Bogor, MAHATVA.ID – Kepolisian Resor Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang akan mudik atau berlibur saat Lebaran 1447 Hijriah.

Layanan ini disediakan untuk membantu warga meninggalkan rumah dengan lebih tenang tanpa khawatir kendaraan menjadi sasaran pencurian selama musim mudik.

Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto mengatakan fasilitas penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Markas Komando (Mako) Polres Bogor, tetapi juga di seluruh kantor Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Bogor.

Menurutnya, program ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meningkat saat banyak rumah ditinggal pemiliknya selama mudik.

“Layanan ini tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat yang akan berlibur atau pulang ke kampung halaman,” kata Wikha, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Tidak ada biaya penitipan kendaraan di kantor polisi. Layanan ini kami sediakan secara gratis untuk masyarakat,” tegasnya.

Untuk menyosialisasikan program tersebut, Polres Bogor telah memasang berbagai banner informasi di depan Mapolres maupun kantor-kantor Polsek agar masyarakat mengetahui adanya layanan ini.

Wikha berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi warga yang akan meninggalkan rumah selama musim mudik Lebaran.

“Kami ingin warga Bogor bisa mudik dengan aman, keluarga bahagia, kendaraan aman, dan hati gembira,” ujarnya.

Layanan penitipan kendaraan ini juga menjadi bagian dari langkah pengamanan wilayah selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat yang berencana mudik dalam waktu dekat untuk segera mendaftarkan kendaraannya.

Adapun persyaratan untuk menitipkan kendaraan cukup sederhana. Warga hanya perlu membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X