• Rabu, 21 Oktober 2026

Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan PP Tunas Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 8 Maret 2026 | 10:30 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan PP Tunas Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan PP Tunas Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi

JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak dari risiko platform digital.

Menurut Meutya, regulasi tersebut mengatur batas usia akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risikonya.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya Hafid, Kamis (5/3/2026).

Tingginya Pengguna Internet Anak di Indonesia

Pemberlakuan PP Tunas dinilai penting mengingat jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan internet.

“Kondisi ini tentu menghadirkan berbagai risiko serius di ruang digital yang harus kita antisipasi bersama,” ujar Meutya.

Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.

Bukan Pembatasan Internet bagi Anak

Menkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi akses internet bagi anak, melainkan mengatur usia penggunaan layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Regulasi tersebut juga mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” jelasnya.

Implementasi Mulai Maret 2026

Meutya menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan satu tahun setelah peresmiannya, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Meutya Hafid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X