• Rabu, 21 Oktober 2026

Rumah Megah di Kota Wisata Gunung Putri Milik Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Terlihat Sepi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 02:16 WIB
Rumah Megah di Kota Wisata Gunung Putri Milik Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Terlihat Sepi
Rumah Megah di Kota Wisata Gunung Putri Milik Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Terlihat Sepi

Bogor, MAHATVA.ID – Rumah mewah milik Dwi Hartono (40), tersangka utama kasus pembunuhan tragis Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), kini menjadi sorotan publik.

Bangunan megah yang berdiri di Jalan San Fransisco, Blok Q1 Nomor 8 dan 9, Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tampak sunyi tanpa aktivitas penghuni.

Pantauan langsung pada Kamis (28/8/2025), rumah bercat dominan putih dengan pagar bernuansa emas itu terlihat tertutup rapat. Lampu rumah bahkan masih menyala di siang hari, menegaskan kesan kosong.

Di halaman depan, masih tampak beberapa sandal berserakan. Dari celah pagar, sejumlah barang pribadi dan perabot rumah tangga terlihat masih tersimpan di dalam.

Rumah Kosong Sejak Penangkapan

Seorang petugas keamanan perumahan mengungkapkan, rumah tersebut sudah tidak berpenghuni sejak satu pekan lalu.

“Sudah kosong dari seminggu lalu. Penghuninya tidak ada, cuma barang-barangnya yang masih tersisa di dalam,” ujarnya kepada wartawan.

Kronologi Kasus

Dwi Hartono bersama tiga rekannya ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025). Penangkapan ini terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta, yang sebelumnya dilaporkan hilang usai keluar dari area parkir Kantor Pusat PT Lotte Mart Indonesia, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).

Keesokan harinya, jasad Ilham ditemukan di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi mengenaskan. Tangan dan kaki terikat, sementara wajah dililit lakban.

Kasus ini menyedot perhatian publik, bukan hanya karena korban merupakan pejabat bank BUMN, tetapi juga lantaran gaya hidup mewah yang diduga dijalani pelaku sebelum ditangkap.

(Obet Sitorus) Red

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X