• Rabu, 21 Oktober 2026

Menhan Sjafrie: Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Perusuh dan Penjarah

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 1 September 2025 | 03:17 WIB
Menhan Sjafrie: Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Perusuh dan Penjarah
Menhan Sjafrie: Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Perusuh dan Penjarah

Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hasil rapat kabinet terbatas terkait perkembangan kondisi keamanan di Indonesia usai gelombang demonstrasi pekan ini. Ia menegaskan kembali instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat tidak ragu menindak tegas perusuh dan penjarah.

"Presiden memberi penegasan agar supaya tindakan-tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal baik itu dalam bentuk perusakan benda, fasilitas benda, dan harta milik pribadi supaya dilaksanakan penindakan yang tegas dan secara hukum," kata Sjafrie di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Instruksi Tegas untuk TNI-Polri

Sjafrie menambahkan, Presiden Prabowo telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu dalam mengambil langkah terukur menghadapi pelaku anarkis. Menurutnya, Polri dan TNI sudah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam menindak para perusuh maupun pelaku penjarahan.

“Dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan baik yang dimiliki secara individu, pribadi dan pejabat serta institusi negara, beliau (Presiden) menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah terukur dan tegas terhadap kegiatan pelanggaran hukum,” jelas Sjafrie.

Negara Jamin Perlindungan Masyarakat

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa aparat wajib menjaga keamanan masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Penindakan hukum terhadap pelanggaran disebut sebagai langkah penting agar stabilitas nasional tetap terjaga di tengah dinamika politik dan sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X