Sementara itu, dalam penanganan perkara pungutan liar dan pemerasan, kepolisian mencatat 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan, dengan 16.096 tersangka ditetapkan.
Baca Juga: HUT ke-11, Media TNI-POLRI Teguhkan Komitmen Jaga Etika dan Kualitas Jurnalistik
Data kepolisian juga menunjukkan peningkatan clearance rate dalam beberapa tahun terakhir. Angkanya tercatat sebesar 68 persen pada 2024, naik menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator kinerja penanganan perkara yang disampaikan kepolisian dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Di sisi pelayanan publik, kepolisian juga mendorong penguatan layanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.
Respons terhadap laporan masyarakat turut menjadi perhatian melalui layanan Call Center 110. Kepolisian menyebut standar baru diterapkan agar laporan dapat dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Penguatan penegakan hukum dan pelayanan publik tersebut menjadi bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut dapat meningkat menjadi 81 persen melalui pelayanan yang lebih responsif dan pelaksanaan tugas kepolisian yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” pungkasnya.