JAKARTA, MAHATVA.ID — Kepolisian memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Sepanjang 2026, polisi mencatat 41.873 kasus premanisme telah ditangani, dengan 29.197 perkara di antaranya diselesaikan.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu komitmen kepolisian dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Menurutnya, gangguan terhadap kegiatan usaha perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, gangguan keamanan di sektor usaha dapat muncul sejak tahap pembangunan. Karena itu, kepolisian melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah persoalan di lapangan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun tindak pidana.
Baca Juga: Puskeu Polri Dorong RSB BLU Jaga Tata Kelola Keuangan dan WTP
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, upaya pencegahan dilakukan sejak proses pembangunan agar kegiatan usaha dapat berjalan tanpa gangguan keamanan.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjutnya.
Dalam penanganan gangguan terhadap sektor usaha, kepolisian mencatat 1.281 laporan polisi sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan, dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.
Baca Juga: HUT ke-81 TNI, Polsek Gunung Putri Datangi Koramil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Penanganan mencakup berbagai sektor, mulai dari kawasan pasar, pertokoan dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, dan logistik.
Selain menangani gangguan terhadap dunia usaha, kepolisian juga melakukan penindakan terhadap berbagai kasus premanisme. Dari 41.873 kasus yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan, dengan 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.