“Secara yuridis Gibran tetap berada dalam pemerintahan. Tetapi secara politik, perdebatan mengenai legitimasi dirinya tentu belum serta-merta berakhir,” tulisnya.
Henry berpandangan bahwa legitimasi pejabat publik tidak semata-mata ditentukan oleh apakah seseorang masih sah menduduki jabatannya.
Menurut dia, kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan, serta transparansi negara dalam menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan syarat jabatan juga menjadi bagian dari dinamika legitimasi politik.
Baca Juga: Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Chusnul Sebut AHY
Namun demikian, Henry mengingatkan agar putusan MK tidak langsung diterjemahkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan.
“Karena itu, menurut saya keliru apabila putusan MK langsung ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan. Tidak sesederhana itu,” tulisnya.
Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki syarat serta mekanisme konstitusional tersendiri. Karena itu, setiap langkah lanjutan harus ditempatkan dalam koridor UUD 1945 dan kewenangan lembaga negara yang bersangkutan.
Henry menilai, setelah MK menyelesaikan perkara yang diperiksanya, perhatian berikutnya akan tertuju pada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional terkait persoalan tersebut.
“Di sinilah bola politik itu berpindah,” tulisnya.
Menurut Henry, persoalan tersebut tidak berarti Presiden dapat menentukan sendiri nasib Gibran di luar mekanisme konstitusi.
Namun, sebagai Presiden sekaligus figur sentral dalam pemerintahan dan konfigurasi politik, Prabowo Subianto dinilai memiliki posisi strategis dalam menentukan arah politik pemerintahan dalam menghadapi dinamika tersebut.
Prabowo, menurut Henry, menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana.
Di satu sisi, stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil Presiden yang tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintahan juga membutuhkan legitimasi publik serta kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum.
Karena itu, menurut Henry, persoalan Gibran tidak lagi semata-mata menjadi persoalan pribadi Wakil Presiden.
Persoalan tersebut berkembang menjadi pertanyaan mengenai bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangannya ketika suatu persoalan hukum menyentuh lingkaran kekuasaan.