JAKARTA, MAHATVA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, putusan tersebut justru membuka ruang perdebatan konstitusional dan politik yang lebih panjang. Persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai apakah Gibran tetap atau tidak tetap berada di kursi Wakil Presiden, tetapi menyangkut bagaimana konsekuensi putusan itu ditindaklanjuti dalam kerangka ketatanegaraan.
Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Baca Juga: Sidang MK: Hasyim Asy’ari Jelaskan Mengapa KPU Tak Klarifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Mahkamah juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, putusan tersebut tidak otomatis berarti seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran telah selesai.
Baca Juga: Raja Juli Singgung Gugatan Gibran: Dulu Jokowi, Hari Ini Mas Gibran
“Menurut saya, putusan tersebut justru meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang daripada sekadar pertanyaan apakah Gibran tetap atau tidak tetap berada di kursi Wakil Presiden,” tulis Henry.
Menurutnya, bagian penting dari putusan MK justru terletak pada pertimbangan mengenai kewenangan lembaga negara yang dapat menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
MK menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut secara substansial berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur UUD 1945.
Baca Juga: Sidang PHPU Gibran, KPU Persoalkan Kewenangan MK dan Kedudukan Pemohon
Di titik inilah, menurut Henry, persoalan tersebut bergeser dari arena yudisial ke arena konstitusional dan politik.