BOGOR, MAHATVA.ID — Pemerintah Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menetapkan Wati sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsur keterwakilan perempuan untuk masa bakti 2027–2035. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah pada Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pengisian keanggotaan BPD sekaligus upaya memperkuat partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Sekretaris Desa Bojong Nangka, Muhidin Obing, menjelaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah membuka pendaftaran calon anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan pada 18–31 Agustus 2026.
Namun, selama masa pendaftaran tersebut, hanya satu orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan. Karena itu, musyawarah dilaksanakan untuk menetapkan calon yang ada.
Baca Juga: Rutilahu Warga Bojong Nangka Dibangun, Kades Amir Arsyad Pastikan Kualitas Pengerjaan
“Hari ini kita melaksanakan musyawarah keterwakilan perempuan untuk BPD masa bakti 2027–2035 di wilayah Desa Bojong Nangka. Pendaftaran sudah kita buka dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 31 Agustus, selama 15 hari. Namun, calon yang mendaftar untuk keterwakilan perempuan hanya satu orang. Oleh karena itu, hari ini langsung kita kukuhkan dan kita tetapkan,” ujar Muhidin Obing.
Ia berharap Wati dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta menjadi perwakilan yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya kaum perempuan di Desa Bojong Nangka.
Keterwakilan perempuan dalam BPD dinilai penting untuk memastikan kebutuhan dan aspirasi perempuan turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan desa.
Baca Juga: Pemdes Bojong Nangka Dorong Akses dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Kali Sasak Dusun 05
Selain menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku, anggota BPD diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa dan masyarakat.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang dihadapi warga dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Musyawarah pengisian anggota BPD tersebut dihadiri Kepala Desa Bojong Nangka H. Amir Arsyad, S.Pd.I., Sekretaris Desa Muhidin Obing, perangkat desa, anggota BPD, Ketua TP PKK, kader Posyandu, serta unsur masyarakat lainnya.
Baca Juga: Jembatan Desa Bojong Nangka Dibangun, Solusi Akses Warga di Wilayah Kerap Banjir