daerah

Kriminalisasi Kritik dan Isu Rasisme: Ketika Kebebasan Berpendapat Diuji Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:41 WIB
Topeng Rasis di Wajah Tirani: Ketika Kritik terhadap Lembaga Negara Berujung Kriminalisasi

 

SAUMLAKI, MAHATVA.ID – Konstitusi tidak hanya menjadi teks yang dipajang di ruang-ruang kekuasaan. Ia adalah janji negara kepada setiap warga negara bahwa kebebasan berpikir, berbicara, menyampaikan kritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan mendapat tempat dalam kehidupan demokrasi.

Karena itu, setiap laporan hukum yang berkaitan dengan pernyataan kritis terhadap pemerintah, lembaga negara, maupun pejabat publik perlu diuji secara hati-hati. Apakah substansinya benar-benar mengandung serangan berbasis identitas atau etnis, atau justru merupakan kritik terhadap kebijakan, kinerja, transparansi, dan penggunaan kewenangan publik?

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika kritik terhadap institusi atau pejabat kemudian ditarik ke dalam isu ras dan etnis.

Ketika Kritik Institusi Ditarik Menjadi Persoalan Etnis

Kasus yang melibatkan aktivis sekaligus wartawan berinisial NFB menjadi salah satu persoalan yang patut mendapatkan perhatian publik.

Berdasarkan materi rekaman dan tangkapan layar yang disebut tersedia, pihak yang memberikan pembelaan terhadap NFB menilai substansi kritik yang disampaikan berkaitan dengan kelembagaan, kinerja pemerintahan, transparansi proyek, aktivitas kontraktor, serta keterlibatan modal di daerah.

Namun, muncul pula tudingan bahwa kritik tersebut kemudian dikaitkan dengan sensitivitas etnis, khususnya identitas Tionghoa.

Di sinilah persoalan hukum sekaligus demokrasi perlu ditempatkan secara proporsional.

Sejak kapan kritik terhadap kebijakan atau kinerja pejabat publik secara otomatis dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap suatu etnis?

Tentu, kritik yang mengandung penghinaan atau kebencian berbasis ras dan etnis harus diproses sesuai hukum apabila unsur pidananya terpenuhi. Namun, kritik terhadap pejabat, lembaga negara, kebijakan publik, atau aktivitas ekonomi tidak semestinya langsung disamakan dengan serangan terhadap identitas etnis tanpa terlebih dahulu menguji substansi, konteks, maksud, dan bukti secara menyeluruh.

Laporan Polisi Harus Berdiri di Atas Fakta

Persoalan lain yang muncul adalah mengenai pihak yang membuat laporan.

Dalam narasi yang berkembang, dipersoalkan bagaimana seorang warga negara Indonesia yang disebut berasal dari masyarakat Tanimbar melaporkan dugaan pernyataan yang dianggap berkaitan dengan kelompok etnis tertentu.

Namun, identitas atau latar belakang pelapor pada dirinya sendiri tidak cukup untuk membuktikan apakah suatu laporan memenuhi atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Yang jauh lebih penting adalah isi laporan, bukti yang diajukan, konteks pernyataan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini