Bogor, MAHATVA.ID – Aparat dari Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang di wilayah Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial AR (29) diamankan bersama ribuan butir obat ilegal pada Rabu (15/4/2026) dini hari.
Tersangka diketahui bernama AM (29), warga Kampung Jampang, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja. Ia ditangkap di kediamannya setelah dilakukan pengembangan oleh petugas.
Kasus ini terungkap saat petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan Jembatan Pasar Aphong, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu butir tramadol di kantong salah satu pemuda. Dari hasil interogasi, diketahui obat tersebut dibeli dari seorang pengedar di wilayah Sukaraja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Babakan Madang melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (15/4/2026), petugas yang dipimpin Panit Reskrim berhasil mengamankan Ari Mahendra di rumahnya. Saat penangkapan, polisi menemukan obat keras di saku pelaku serta melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
- Hexymer (pil kuning): 1.384 butir
- Tramadol: 100 butir
- Trihexyphenidyl (TriX): 180 butir
Seluruh barang bukti diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Bogor.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras terlarang. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.