Bogor, MAHATVA.ID — Rencana pembangunan kawasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur diwarnai protes dari para penggarap lahan. Aksi sempat terjadi di lokasi yang direncanakan menjadi ibu kota Bogor Timur, sebelum para penggarap melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Para penggarap meminta pihak pengembang, PT Bukit Jonggol Asri (BJA), memberikan ganti rugi yang dinilai layak. Meski demikian, mereka mengakui bahwa lahan yang selama ini digarap bukan merupakan milik sah secara hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan untuk DOB Bogor Timur telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Bogor dengan PT BJA.
“Dalam MoU itu disepakati bahwa lahan yang akan diserahkan kepada pemerintah harus dalam kondisi clear and clean, artinya tidak ada permasalahan baik secara administrasi maupun di lapangan,” ujar Ajat di Cibinong, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, secara administrasi PT BJA wajib menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah. Sementara di lapangan, seluruh persoalan dengan para penggarap harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum lahan diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kalau di lapangan belum clear, maka Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menerima lahan tersebut,” tegasnya.
Ajat juga mengungkapkan bahwa saat ini PT BJA tengah melakukan berbagai upaya untuk memastikan lahan bebas dari sengketa, termasuk menjalin komunikasi intensif dengan para penggarap.
Dari total ratusan penggarap, sekitar 45 persen di antaranya disebut telah mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan. Namun, masih terdapat sebagian penggarap yang menyampaikan keberatan dan tuntutan.
“Masih ada sebagian yang menyampaikan protes. Tapi itu menjadi domain PT BJA, bukan pemerintah. Mereka yang harus membuktikan komitmennya sesuai MoU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ajat menyebut kedatangan para penggarap ke Pemerintah Kabupaten Bogor bertujuan untuk meminta mediasi serta sosialisasi yang lebih transparan terkait proses pengadaan lahan.
“Tuntutan utama para penggarap adalah adanya sosialisasi yang lebih jelas serta pemberian ganti rugi yang dianggap layak,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan, seluruh tahapan pengadaan lahan harus sesuai aturan agar proyek DOB Bogor Timur dapat berjalan tanpa konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.