Bogor, MAHATVA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan lingkar Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi tersebut, satu unit mobil terpaksa diderek karena parkir sembarangan di jalur utama yang dinilai mengganggu arus lalu lintas. Padahal, rencana penerapan sanksi penderekan sebelumnya baru akan diberlakukan dalam dua hari ke depan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan penindakan dilakukan sejak pagi melalui patroli rutin di kawasan tersebut.
“Dari mulai pagi kita melakukan patroli dan langsung eksekusi, dalam artian kita tindak di lokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan diawali dari kendaraan roda dua yang banyak melakukan pelanggaran parkir liar. Petugas memberikan sanksi berupa pengempesan ban di tempat sebagai efek jera.
“Pertama kita tindak roda dua karena banyak pelanggaran, sehingga kita gembosi. Untuk roda empat juga kita lakukan hal yang sama,” jelasnya.
Namun, lanjut Dadang, khusus satu kendaraan roda empat yang parkir di jalur utama, pihaknya langsung melakukan tindakan penderekan karena posisinya sangat menghambat kelancaran lalu lintas.
“Kita lakukan penderekan karena posisinya benar-benar di jalan utama, sehingga kita derek dan kita amankan ke area Stadion Pakansari, tepatnya di gedung VVIP,” tegasnya.
Dadang menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan parkir di kawasan tersebut.
“Semua kita lakukan penindakan secara adil. Siapa pun yang melanggar, karena di lokasi sudah jelas ada larangan parkir, pasti akan kita tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Dishub Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 17 kendaraan telah ditindak, terdiri dari 11 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat, dengan satu kendaraan di antaranya dilakukan penderekan.
Dishub pun mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama di jalur utama yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan publik.