berita

Pemkab Bogor Perketat Penertiban Parkir Liar di Pakansari, Sanksi Ditingkatkan hingga Tilang

Senin, 13 April 2026 | 14:03 WIB
Pemkab Bogor Perketat Penertiban Parkir Liar di Pakansari, Sanksi Ditingkatkan hingga Tilang

Bogor, MAHATVA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor terus memperketat penertiban parkir liar di kawasan Gelora Pakansari, Ahad (12/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya saat akhir pekan dan pelaksanaan Car Free Day Tegar Beriman.

Penertiban dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aktivitas CFD. Petugas baru melakukan tindakan setelah kegiatan berlangsung agar tidak mengganggu masyarakat yang berolahraga maupun menikmati suasana pagi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Hengky, menjelaskan bahwa tingkat pelanggaran parkir saat ini telah menurun signifikan. Dari sebelumnya cukup tinggi, kini hanya tersisa sekitar 5 persen pelanggar yang mayoritas merupakan pengunjung baru.

“Kalau yang sudah sering beraktivitas di Pakansari sekarang sudah tertib dan memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan. Artinya, sosialisasi yang kita lakukan sudah sangat efektif,” ujar Dadang.

Untuk meningkatkan kedisiplinan, Dishub mulai menerapkan sanksi bertahap. Jika sebelumnya dilakukan pengempesan ban, kini akan ditingkatkan dengan penggembokan kendaraan. Tahap selanjutnya adalah penilangan yang melibatkan pihak kepolisian.

Pada penertiban hari ini, petugas menindak sekitar lima kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, terdiri dari tiga sepeda motor dan dua mobil. Meski demikian, respons masyarakat dinilai sangat positif.

“Tidak ada komplain, justru dukungan masyarakat luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” tambahnya.

Dishub juga mencatat bahwa pelanggaran yang masih terjadi didominasi oleh kendaraan roda dua, meskipun jumlahnya relatif kecil. Ke depan, pemerintah optimistis kawasan Pakansari dapat sepenuhnya tertib.

Untuk memperkuat penertiban, rambu larangan parkir telah dipasang secara masif dengan jarak sekitar 50 meter antar titik agar mudah terlihat oleh masyarakat. Sosialisasi juga terus dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Di sisi lain, Pemkab Bogor juga melakukan penataan terhadap juru parkir ilegal yang terdampak. Sebagian telah direkrut oleh pengelola resmi, sementara sisanya masih dalam proses pembahasan agar seluruhnya dapat diakomodasi.

Selain itu, rekayasa akses juga disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, salah satunya dengan rencana pembukaan barier di sejumlah titik agar kendaraan dapat langsung masuk ke kawasan Pakansari tanpa harus berputar. Langkah ini diambil mengingat kapasitas parkir di area Laga Tangkas mulai tidak mencukupi.

Pemkab Bogor berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dengan memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan, sehingga kawasan Pakansari tetap tertib, aman, dan nyaman untuk seluruh aktivitas.

Halaman:

Terkini