berita

Pemkab Bogor Wajibkan Pakta Integritas PBJ, Rudy Susmanto Perkuat Komitmen Anti-KKN

Kamis, 9 April 2026 | 14:55 WIB
Pemkab Bogor Wajibkan Pakta Integritas PBJ, Rudy Susmanto Perkuat Komitmen Anti-KKN

Bogor, MAHATVA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Pakta Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di seluruh perangkat daerah.

Pada awal tahun 2026, seluruh unsur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor telah 100 persen menandatangani Pakta Integritas PBJ Berintegritas.

Unsur tersebut meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Pengadaan (PP) di berbagai SKPD, termasuk dinas, badan, RSUD, hingga kecamatan.

Pakta Integritas menjadi instrumen penting dalam sistem PBJ untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Pemkab Bogor menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi komitmen moral seluruh pejabat yang terlibat.

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal.

“Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik KKN,” ujarnya.

Melalui penerapan Pakta Integritas secara menyeluruh, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih tertib, efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mencegah praktik KKN dalam pengadaan pemerintah.

Kebijakan ini pertama kali diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Meski regulasi mengalami pembaruan, Pakta Integritas tetap menjadi bagian penting dalam sistem pengadaan pemerintah guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Terkini