Jakarta,MAHATVA.ID -Penanganan perkara korupsi di Indonesia memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara.
Putusan ini langsung berdampak pada mekanisme pembuktian hukum yang selama ini kerap memicu perdebatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyesuaikan langkahnya demi menutup celah hukum dalam proses penindakan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keputusan tersebut justru memperkuat kepastian hukum dalam perkara korupsi.
“Ini penting agar penghitungan kerugian negara berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah, baik secara formal maupun material,” ujar Budi, dilansir dari ANTARA, Rabu (8/4).
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan awal Februari lalu menegaskan mandat konstitusional BPK sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Dalam putusan itu, kerugian negara tidak lagi bisa didasarkan pada asumsi atau potensi, melainkan harus nyata dan terverifikasi melalui audit resmi.
Konsekuensinya, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan tak lagi bisa berdiri sendiri dalam menetapkan angka kerugian negara. Mereka kini wajib berkoordinasi langsung dengan BPK sebagai otoritas tunggal.
KPK mengakui akan melakukan penyesuaian internal, termasuk mengoptimalkan fungsi Akuntansi Forensik yang sebelumnya turut menghitung kerugian negara.
“Koordinasi dengan BPK ke depan akan terus kami perkuat,” kata Budi.
Langkah ini juga akan diselaraskan dengan ketentuan dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, yang menjadi dasar hukum terbaru dalam penanganan tindak pidana korupsi. Penyesuaian tersebut diharapkan menjaga integritas proses hukum sekaligus memperkuat pembuktian di pengadilan.
Meski demikian, perubahan ini berpotensi memperlambat proses penyidikan jika koordinasi tidak berjalan efektif. Publik kini menaruh perhatian pada bagaimana KPK dan aparat penegak hukum lain menjaga kecepatan sekaligus ketepatan dalam membongkar kasus korupsi.
Putusan MK ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan penentu arah baru pemberantasan korupsi. Jika koordinasi mandek, penegakan hukum terancam tersendat. namun jika berjalan solid, celah manipulasi kerugian negara bisa tertutup rapat.