berita

Terbang Bersama Terlapor, Integritas Kajari Tanimbar Dipertanyakan di Kasus UP3.

Minggu, 5 April 2026 | 23:21 WIB
Terbang Bersama Terlapor, Integritas Kajari Tanimbar Dipertanyakan di Kasus UP3.

Ambon,MAHATVA.ID -Penanganan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memasuki titik genting, namun justru diguncang isu sensitif yang mengarah pada integritas aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar terlihat berada dalam satu rombongan perjalanan dengan pihak yang tengah diperiksa, memantik kegelisahan publik atas independensi proses hukum.

Dilansir dari TrendingMaluku.com, Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus yang berstatus terlapor, bersama dua saksi Feri Malirmasele dan Agus Temmar, tiba di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 11.00 WIT, Minggu (05/04/2026), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Fakta yang menyulut kontroversi bukan sekadar kehadiran mereka, melainkan kebersamaan dengan Kajari Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, dalam satu penerbangan dari Saumlaki menuju Ambon. Momentum ini langsung memicu persepsi publik tentang potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang berjalan.

Dalam prinsip dasar penegakan hukum, jarak profesional antara aparat dan pihak berperkara merupakan garis tegas yang tidak boleh kabur. Ketika batas itu tampak menipis di ruang publik, kepercayaan terhadap objektivitas penanganan perkara ikut dipertaruhkan.

“Ini bukan sekadar soal benar atau salah, tapi soal persepsi publik yang bisa runtuh dalam sekejap,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan kian tajam karena beririsan langsung dengan peringatan keras Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang kali menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap integritas internal.

“Jangan main-main dengan perkara. Integritas adalah harga mati,” tegasnya dalam berbagai forum resmi.

Data internal Kejaksaan menunjukkan ratusan jaksa telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2025 hingga awal 2026, bahkan puluhan di antaranya berakhir dengan pemecatan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran etik tidak akan ditoleransi.

Dalam konteks itu, kehadiran Kajari dalam satu rombongan dengan saksi dan terlapor dinilai sebagian kalangan sebagai situasi yang berpotensi bertabrakan dengan semangat pembenahan institusi.

Kasus UP3 sendiri bukan perkara kecil. Dugaan penyimpangan ini disebut berdampak langsung pada keuangan daerah, sehingga setiap tahapan penanganannya dituntut berlangsung transparan dan akuntabel.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Tanimbar maupun Kejaksaan Tinggi Maluku terkait alasan dan konteks keikutsertaan Kajari dalam perjalanan tersebut. Kekosongan informasi ini memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Desakan publik pun menguat. Penjelasan terbuka dianggap mendesak untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum yang tengah diuji.

Jika tidak segera diluruskan, polemik ini bukan hanya akan membayangi perkara UP3, tetapi juga berpotensi menggerus legitimasi penegakan hukum itu sendiri di mata publik.

Halaman:

Terkini