Taninbar,MAHATVA.ID -Polemik pemberitaan di Tanimbar memasuki fase panas setelah somasi hukum diabaikan, laporan dilayangkan ke Dewan Pers, hingga muncul ancaman gugatan balik antar media yang kini menjadi sorotan publik.
Salah satu jurnalis FordataNews, Benjamin Oratmangun, mengungkapkan bahwa konflik ini berawal dari publikasi berita berjudul “Cinta Segitiga Pagar Makan Tanaman” yang diduga menyerang martabat seorang perempuan tanpa didukung fakta yang terverifikasi.
“Pemberitaan seperti itu berpotensi mencederai nama baik seseorang jika tidak didukung fakta kuat. Ini yang menjadi titik awal persoalan,” ujar Benjamin saat dimintai keterangan, Sabtu (4/4/2026).
Berangkat dari situ, kuasa hukum korban berinisial MMK, Eduardus Futwembun, menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi sebagai bentuk keberatan resmi. Somasi tersebut kemudian dipublikasikan melalui FordataNews (FN), memuat empat tuntutan utama yang menekankan kewajiban klarifikasi serta tanggung jawab redaksional atas pemberitaan yang dipersoalkan.
Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Situasi ini kemudian memicu eskalasi, dengan Futwembun kembali mempublikasikan langkah lanjutan berupa rencana membawa perkara ke ranah pidana.
“Ketika ruang klarifikasi tidak direspons, maka langkah hukum menjadi pilihan untuk melindungi hak klien kami,” tegas Futwembun dalam pernyataannya.
Selanjutnya, laporan resmi diajukan ke Dewan Pers guna meminta penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan tersebut.