berita

Warga Vepasamo Geruduk PT Sentul City Tbk, Tolak Pembangunan Jalan di Lahan Fasos-Fasum

Sabtu, 4 April 2026 | 02:19 WIB
Warga Vepasamo Geruduk PT Sentul City Tbk, Tolak Pembangunan Jalan di Lahan Fasos-Fasum

Bogor, MAHATVA.ID – Puluhan warga Cluster Venesia, Pasadena, Sakura dan Mountain View (Vepasamo), RW 05, Desa Sumur Batu, menggeruduk kantor PT Sentul City Tbk di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (3/4/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan jalan yang menghubungkan area dekat cluster mereka menuju Perumahan Palm Hill, Desa Kadumangu.

Warga menilai proyek tersebut berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan hunian mereka. Ketua RT 03 RW 05, Zulkifli Husin, mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan jalan berada di area jurang dengan kondisi tanah yang labil.

“Kami menolak karena lahan tersebut rawan pergeseran tanah dan bisa memicu longsor yang mengancam perumahan kami,” ujarnya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kajian geologi dan mitigasi bencana yang dinilai belum pernah ditunjukkan oleh pihak pengembang.

Tak hanya soal keamanan, warga juga menyoroti status lahan yang akan digunakan. Mereka menyebut lahan tersebut merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sejak tahun 2022.

“Kami mendatangi kantor Sentul City karena menolak fasos dan fasum dialihfungsikan menjadi jalan. Itu hak warga yang harusnya dikelola pemerintah daerah,” tegas Zulkifli.

Warga juga menyebut pembangunan jalan tersebut berpotensi menebang sekitar 300 pohon yang telah tumbuh sejak tahun 2000, sehingga menghilangkan ruang terbuka hijau serta mengganggu kenyamanan lingkungan akibat aktivitas alat berat.

“Selama ini lahan tersebut kami gunakan untuk aktivitas olahraga. Kami tidak anti pembangunan, tapi kami minta lokasi jalan dipindahkan ke titik lain yang tidak berdampak ke warga,” tambahnya.

Lebih lanjut, warga mengklaim telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dengan Nomor Perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, yang memperkuat tuntutan agar fasos dan fasum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Sentul City Tbk, Lunggu Marbun, menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada jajaran direksi.

“Kami akan sampaikan aspirasi dan tuntutan warga. Dari yang kami lihat, ini kemungkinan terjadi kesalahpahaman terkait titik lahan PSU dan kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Terkini