BOGOR, MAHATVA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemang, Polres Bogor, mengungkap dugaan praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Perumahan Bilabong, RT 01/09, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (2/4/2026).
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas segera menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal,” ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, lapak yang dimaksud diketahui sudah tidak lagi beroperasi. Meski begitu, petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar area serta meminta keterangan dari pemilik tempat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah bungkus bekas obat jenis tramadol yang diduga sebelumnya diperjualbelikan secara ilegal.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
AKP Yulita juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan,” tutupnya.