berita

Kajari Karo Akui Salah Ketik Surat, Komisi III DPR Soroti Narasi “Intervensi” Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 | 16:12 WIB
Kajari Karo Akui Salah Ketik Surat, Komisi III DPR Soroti Narasi “Intervensi” Kasus Amsal Sitepu

MAHATVA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, diminta memberikan penjelasan terkait narasi yang dinilai menyesatkan soal dugaan intervensi Komisi III DPR RI dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Komisi III menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, bukan bentuk intervensi dari DPR.

Danke Rajagukguk menyampaikan bahwa Komisi III mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Karo menyebarkan surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang dianggap provokatif dan membangun persepsi keliru di publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan meminta ditampilkan dua dokumen penting, yakni surat dari Pengadilan Negeri Medan dan Kejari Karo, untuk memperjelas perbedaan substansi keduanya.

Dalam surat Pengadilan Negeri Medan, disebutkan secara tegas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR untuk menangguhkan penahanan Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta.

Namun, dalam surat Kejari Karo, justru tertulis istilah “pengalihan penahanan”, yang secara hukum berbeda dengan “penangguhan penahanan”.

“Ini dua hal yang berbeda. Pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108, sedangkan penangguhan penahanan dalam Pasal 110 KUHAP baru,” tegas Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam penulisan surat resmi tersebut.

“Izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah,” ujar Danke.

Saat didalami lebih lanjut oleh Habiburokhman terkait apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak, Danke menegaskan bahwa hal itu murni kesalahan teknis pengetikan.

“Siap memang salah yang mengetik, pimpinan,” katanya.

Jawaban tersebut membuat Habiburokhman heran, mengingat sebagai Kajari, Danke seharusnya melakukan pengecekan sebelum menandatangani dokumen resmi.

“Ibu tanda tangan enggak cek? Harusnya paham dua hal itu berbeda,” cecar Habiburokhman.

Danke kembali mengakui kesalahan tersebut dengan nada tergesa-gesa, “Siap, pimpinan, siap salah.”

Halaman:

Terkini