berita

Eks Penyidik KPK Desak Transparansi Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB
Eks Penyidik KPK Desak Transparansi Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, MAHATVA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, mendesak pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka terkait pengalihan status tahanan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Praswad menilai, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai konsistensi penegakan hukum di lembaga antirasuah.

“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” ujar Praswad, Senin (23/3/2026).

Ia juga menyoroti pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa pengalihan tahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurut Praswad, pernyataan tersebut tidak tepat dan terkesan mengalihkan tanggung jawab kepada petugas lapangan.

“Pernyataan tersebut tidak berdasar dan mencerminkan keterbatasan pemahaman atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan kesalahan ke penyidik,” tegasnya.

Praswad mendesak pimpinan KPK untuk menjelaskan secara gamblang alasan di balik kebijakan tersebut. Ia bahkan meminta agar setiap dugaan intervensi politik diungkap ke publik.

“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya. Mari kita bawa ke ruang terang agar bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” ujarnya.

Menurutnya, KPK seharusnya menjaga integritas dan tidak membuka ruang negosiasi yang berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang telah dibangun sejak lama.

Polemik ini kembali memicu perhatian publik terhadap independensi KPK dalam menangani kasus korupsi. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

Terkini