Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pemerasan jabatan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Uji Integritas Tata Kelola Daerah
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan tata kelola birokrasi daerah terhadap penyalahgunaan kewenangan. Ketergantungan jabatan struktural pada keputusan kepala daerah kerap menciptakan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara pejabat politik dan aparatur sipil negara.
Pengamat antikorupsi menilai, jika dugaan ini terbukti di pengadilan, praktik tersebut menunjukkan pola pemanfaatan kewenangan administratif sebagai alat tekanan demi keuntungan pribadi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengumpulan uang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kekuasaan di tingkat daerah tetap menjadi tantangan serius dalam menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.