berita

Dukun Pengganda Uang di Depok Ditangkap Polisi, Tiga Korban Rugi Rp87 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:40 WIB
Dukun Pengganda Uang di Depok Ditangkap Polisi, Tiga Korban Rugi Rp87 Juta

Depok, MAHATVA.ID - Seorang pria berinisial LE (51) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi setelah terbukti menipu sejumlah warga dengan modus ritual gelap di Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan praktik penipuan dengan mengiming-imingi korban mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual tertentu.

“Pelaku meminta korban membawa uang Rp2 juta sebagai uang muka awal untuk proses penggandaan,” kata Hartono dalam konferensi pers di Polsek Pancoran Mas.

Dalam praktiknya, pelaku melakukan ritual di sebuah kamar dengan kondisi gelap. Korban diminta membawa minyak sebagai salah satu syarat ritual dan diminta berada berdua saja dengan pelaku di dalam ruangan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku bahkan tidak mengenakan pakaian saat melakukan ritual tersebut. Saat korban menyadari hal tersebut dan berteriak, lampu kemudian dinyalakan dan warga sekitar dipanggil ke lokasi.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Tiga Korban Alami Kerugian Rp87 Juta

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya tiga orang korban yang telah tertipu oleh praktik dukun palsu tersebut dengan total kerugian mencapai Rp87 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Korban yang datang ke rumah pelaku di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok, diminta menyetor uang minimal Rp30 juta.

Pelaku kemudian menjanjikan bahwa uang tersebut akan berubah menjadi Rp16 miliar dalam waktu 41 hingga 100 hari melalui ritual yang dilakukannya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan serta memiliki atau membelanjakan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang masih kerap terjadi di masyarakat.

Terkini