Undang-Undang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia harus mengikuti prosedur hukum.
Petugas penagihan juga wajib memiliki surat tugas resmi serta sertifikasi debt collector.
Kasus di Tanimbar ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Apakah kendaraan benar ditarik oleh petugas resmi yang memiliki mandat perusahaan?
Apakah kendaraan memiliki sertifikat fidusia yang terdaftar?
Mengapa penarikan diduga melibatkan pihak di luar perusahaan?
Dan apakah debitur telah menerima peringatan tertulis sebelum kendaraan diambil?
Hingga kini, pihak PT Hasjrat Multifinance belum memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut.