Selama periode itu, keluarga mengaku masih berupaya berkomunikasi dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Namun sebelum solusi tercapai, kendaraan justru diambil di jalan oleh dua orang yang tidak dikenal.
“Yang datang menarik mobil bukan orang kantor finance dan bukan juga agen resmi perusahaan, namun oknum Anggota TNI AD,” ujar keluarga debitur.
Polemik semakin melebar ketika muncul informasi mengenai dugaan kehadiran seorang oknum aparat aktif di lokasi penarikan kendaraan yang dikirim oleh PT Hasjrat Multifinance Cabang Tual.
“Jika Saudara tidak menyerahkan mobil tersebut, nanti akan ada orang dari Kodim Saumlaki yang datang mengambil unit itu,” ungkap debitur menirukan isi komunikasi yang ia terima dari pihak PT Hasjrat Multifinance Ambon.
Jika benar, keterlibatan oknum aparat dalam penagihan kredit kendaraan berpotensi memunculkan persoalan etik. Sebab secara hukum, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur merupakan hubungan perdata.
Dalam kerangka hukum Indonesia, penarikan kendaraan kredit tidak dapat dilakukan sembarangan.