JAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Lestari, kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan anak Indonesia di ruang digital yang semakin kompleks.
“Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026), dilansir dari ANTARA.
Implementasi PP Tunas Mulai Maret 2026
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui penerbitan peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Rencananya, implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan secara bertahap akun anak pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Bagian dari Pendidikan dan Literasi Digital
Lestari menilai kebijakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
Menurutnya, anak-anak perlu dilindungi dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi yang berpotensi merusak proses pembentukan karakter generasi muda.
“Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi di ruang maya yang berpotensi merusak proses pembentukan karakter mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital dapat mendukung proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi muda secara sehat.
Perlu Dukungan Keluarga dan Masyarakat
Lestari menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, khususnya keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak.
Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang berkarakter, sehat secara mental, dan memiliki daya saing global.
“Melindungi anak di ruang digital, pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memastikan proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat,” tutup Lestari.