berita

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Sabtu, 7 Maret 2026 | 12:00 WIB
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Jakarta, MAHATVA.ID – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah Richard menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.

Diperiksa 29 Pertanyaan

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya.

Di sela pemeriksaan, Richard juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan penahanan.

Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi

Pihak kepolisian menyebut Richard Lee sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Ia juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

Menurut Budi Hermanto, tersangka tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya tersebut.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” jelasnya.

Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya.

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif” ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penyidik menyatakan status tersangka Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025 setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Di sisi lain, dokter Samira sebelumnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Terkini