berita

Golkar Respons Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Pemerintahan Usai OTT KPK

Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:22 WIB
Golkar Respons Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Pemerintahan Usai OTT KPK

Jakarta, MAHATVA.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar merespons pengakuan kadernya sekaligus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang menyatakan tidak memahami aturan dalam tata kelola pemerintahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa seorang pejabat publik harus mampu menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya, terutama terkait tata kelola pemerintahan.

“Seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan,” kata Sarmuji, Jumat (7/3/2026).

Menurut Sarmuji, baik partai maupun pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan pembekalan kepada para kepala daerah. Namun, setiap pejabat tetap memiliki kewajiban untuk terus memperbarui pengetahuannya terkait aturan dan mekanisme pemerintahan.

Ia juga menekankan bahwa di setiap pemerintah daerah terdapat bagian hukum yang bertugas memberikan pendampingan terhadap kebijakan dan langkah-langkah kepala daerah.

“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu meng-upgrade diri terus menerus,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menjelaskan bahwa dalam prinsip fiksi hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, terlebih bagi pejabat publik.

Ia menambahkan, kepala daerah sebenarnya memiliki banyak saluran untuk berkonsultasi terkait aspek hukum, termasuk melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun perangkat birokrasi di daerah.

“Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system bagi kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen, dan operasional agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum,” jelas Irawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menyebut pengakuan Fadia tidak memahami tata kelola pemerintahan berkaitan dengan latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Fadia dikenal sebagai penyanyi yang membawakan lagu populer “Cik Cik Bum Bum” sebelum terjun ke dunia politik.

Namun, menurut Asep, alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Fadia telah lama menjabat sebagai pejabat publik, sehingga seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance dalam pemerintahan daerah.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujar Asep.

Terkini