“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep.
Kronologi Pendirian PT RNB
Kasus ini bermula ketika Fadia yang baru satu tahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya bersama suaminya dan anaknya.
PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan:
Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris
Posisi Direktur awalnya dipegang keluarga, lalu pada 2024 digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun
Sejak beroperasi pada 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui memperoleh berbagai proyek outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Fadia Ditahan 20 Hari
KPK resmi menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf i
Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
KPK menegaskan akan terus mendalami peran para pihak dalam kasus ini, termasuk aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan di Kabupaten Pekalongan.