Bogor, MAHATVA.ID – Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah 2026, Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor.
Surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat partisipasi aktif seluruh elemen, mulai dari instansi pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat, untuk menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Empat Pilar Utama Gerakan Indonesia ASRI
Dalam implementasinya, terdapat empat pilar utama yang wajib dijalankan seluruh pemangku kepentingan:
1. AMAN (Keamanan & Mitigasi)
Fokus pada peningkatan penerangan lingkungan di malam hari, pengaktifan kembali Siskamling, pemeriksaan rutin instalasi listrik, serta penyediaan wadah khusus untuk sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
2. SEHAT (Kualitas Lingkungan)
Mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan area publik bebas dari bau, hama seperti lalat dan tikus, serta genangan air.
3. RESIK (Kebersihan Terintegrasi)
Mewajibkan kerja bakti rutin selama 30 menit setiap Selasa sebelum jam kerja dan gotong royong setiap Jumat setelah olahraga bersama, tanpa mengganggu pelayanan publik. Selain itu, penguatan Bank Sampah dan disiplin kebersihan juga menjadi prioritas.
4. INDAH (Estetika Publik)
Menggalakkan penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang area kusam, serta penertiban reklame yang tidak estetis.
Wajib Laporan dan Monitoring Berkala
Pemkab Bogor menegaskan keseriusan pelaksanaan gerakan ini dengan mewajibkan seluruh pihak terkait menyampaikan laporan progres setiap Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.
“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,” tegas Rudy Susmanto dalam surat edaran tersebut.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, serta pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor.
Melalui Gerakan Indonesia ASRI, Pemkab Bogor berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, bersih, dan indah sebagai fondasi peningkatan kualitas hidup masyarakat.