Jakarta, MAHATVA.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik pernyataan alumni penerima beasiswa berinisial DS yang viral dengan ucapan “cukup saya WNI, anak jangan”.
Pernyataan tersebut memicu sorotan publik dan diskusi luas di masyarakat, hingga berbuntut pada kewajiban suami DS, berinisial AP—yang juga alumni LPDP—untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
LPDP Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026), Sudarto menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan.
“Kami atas nama LPDP dan seluruh alumni mengucapkan permohonan maaf. Kita menyesalkan karena hal yang tidak baik sehingga timbul diskusi di antara kita yang seharusnya bisa kita hindari,” ujarnya.
Sudarto mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP berasal dari uang rakyat, sehingga para penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika dan nilai kebangsaan.
“Tolong ke depan bisa menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. Jangan lupa, ini pakai duit pajak. Ingat itu, pakai duit pajak,” tegasnya.
Alumni Diminta Jaga Etika dan Nasionalisme
Meski demikian, Sudarto menegaskan keyakinannya bahwa mayoritas alumni LPDP tetap mengabdi kepada negara dengan penuh dedikasi. Ia menyebut banyak alumni yang berkiprah sebagai guru di pelosok, dosen, aparatur sipil negara, hingga profesional di lembaga internasional yang membawa nama baik Indonesia.
Menurutnya, kontribusi nyata para alumni di berbagai sektor tetap menjadi bukti keberhasilan program beasiswa tersebut.
Kronologi Pernyataan Viral
Diketahui, DS melalui akun Instagram @sasetyaningtyas mengunggah video saat membuka surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.
Dalam video tersebut, DS juga memperlihatkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat tersebut. Ia menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing dengan alasan masa depan yang lebih baik.
Pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan” kemudian viral dan menuai beragam respons dari publik.
Ketentuan Pengabdian LPDP
Berdasarkan ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban menjalankan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Status DS diketahui telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga disebut telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan.
Sementara itu, suaminya AP diduga belum menyelesaikan kewajiban masa kontribusi, sehingga diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya beserta bunga.